Pasal 50
BAB 11 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang melakukan pengolahan, peredaran, dan/atau
pemasaran hasil perkebunan dengan sengaja melanggar
larangan:
memalsukan mutu dan/atau kemasan hasil perkebunan;
menggunakan bahan penolong untuk usaha industri
pengolahan hasil perkebunan; dan atau
- mencampur hasil perkebunan dengan benda atau bahan lain;
yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia,
merusak fungsi lingkungan hidup, dan/atau menimbulkan
persaingan usaha tidak sehat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31 diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).
(2) Setiap orang yang melakukan pengolahan, peredaran, dan/atau
pemasaran hasil perkebunan karena kelalaiannya melanggar
larangan:
memalsukan mutu dan/atau kemasan hasil perkebunan;
menggunakan ...
- menggunakan bahan penolong untuk usaha industri
pengolahan hasil perkebunan; dan/atau
- mencampur hasil perkebunan dengan benda atau bahan lain;
yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia,
merusak fungsi lingkungan hidup dan/atau menimbulkan
persaingan usaha tidak sehat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31 diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
