UU
PERKEBUNAN
Pasal 49
BAB 11 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya membuka dan/atau
mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat
terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diancam dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku diancam
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda
paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
