UU
PERKEBUNAN
Pasal 48
BAB 11 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang dengan sengaja membuka dan/atau mengolah
lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya
pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26, diancam dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku diancam
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan
denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah).
