Pasal 47
BAB 11 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar larangan melakukan
tindakan yang berakibat pada kerusakan kebun dan/atau aset
lainnya, penggunaan lahan perkebunan tanpa izin dan/atau
tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha
perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, diancam
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda
paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan tindakan yang
berakibat pada kerusakan kebun dan/atau aset lainnya,
penggunaan lahan perkebunan tanpa izin dan/atau tindakan
lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, diancam dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda
paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah).
