Pasal 46
BAB 11 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan usaha budi daya
tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau
usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas
tertentu tidak memiliki izin usaha perkebunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diancam dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan usaha budidaya
tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau
usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas
tertentu tidak memiliki izin usaha perkebunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diancam dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
