Pasal 45
(1) Selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Repubik Indonesia,
pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang perkebunan juga diberi wewenang
khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang tentang Hukum Acara Pidana,
untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perkebunan.
(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) berwenang untuk:
- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau
keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang
perkebunan;
- melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar
dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam tindak
pidana di bidang perkebunan;
- melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum
yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perkebunan;
- memeriksa tanda pengenal seseorang yang berada dalam
kawasan pengembangan perkebunan;
- melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak
pidana di bidang perkebunan;
- meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan
hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang
perkebunan;
- membuat ...
membuat dan menanda tangani berita acara; dan
menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti
tentang adanya tindak pidana di bidang perkebunan.
(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil
penyidikannya kepada penuntut umum melalui Pejabat Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
