UU
PERKEBUNAN
Pasal 44
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN USAHA PERKEBUNAN
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perkebunan
dilakukan oleh Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) ketentuan ...
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan
usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
PENYIDIKAN
