UU
PERKEBUNAN
Pasal 43
BAB 8 — PEMBIAYAAN USAHA PERKEBUNAN
(1) Pemerintah, provinsi, kabupaten/kota, dan pelaku usaha
perkebunan menghimpun dana untuk pengembangan sumber
daya manusia, penelitian dan pengembangan, serta promosi
perkebunan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghimpunan dana
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
