UU
PERKEBUNAN
Pasal 42
BAB 8 — PEMBIAYAAN USAHA PERKEBUNAN
(1) Pembiayaan usaha perkebunan bersumber dari pelaku usaha
perkebunan, masyarakat, lembaga pendanaan dalam dan luar
negeri, Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota.
(2) Pemerintah mendorong dan memfasilitasi terbentuknya lembaga
keuangan perkebunan yang sesuai dengan kebutuhan dan
karakteristik usaha perkebunan.
(3) Pembiayaan yang bersumber dari Pemerintah, provinsi, dan
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diutamakan untuk pekebun.
