UU
PERKEBUNAN
Pasal 41
BAB 7 — PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERKEBUNAN
Pedoman dan standar pembinaan pendidikan dan pelatihan,
penyuluhan, dan metode pengembangan lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
