UU
PERKEBUNAN
Pasal 40
BAB 7 — PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERKEBUNAN
Penyuluhan perkebunan dilaksanakan oleh kabupaten/kota dan pelaku
usaha perkebunan baik sendiri-sendiri maupun bekerjasama.
BAB 7 — PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERKEBUNAN
Penyuluhan perkebunan dilaksanakan oleh kabupaten/kota dan pelaku
usaha perkebunan baik sendiri-sendiri maupun bekerjasama.