UU
PERKEBUNAN
Pasal 39
BAB 7 — PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERKEBUNAN
Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota serta pelaku usaha
perkebunan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan serta
membina sumber daya manusia perkebunan baik sendiri-sendiri
maupun bekerjasama.
