UU
PERKEBUNAN
Pasal 38
BAB 7 — PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERKEBUNAN
(1) Pengembangan sumber daya manusia perkebunan dilaksanakan
melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan,
penyuluhan, dan/atau metode pengembangan lainnya untuk
meningkatkan keterampilan, profesionalisme, kemandirian, dan
meningkatkan dedikasi.
(2) Sumber daya manusia perkebunan meliputi aparatur dan seluruh
pelaku usaha perkebunan baik perorangan maupun kelompok.
