UU
PERKEBUNAN
Pasal 37
BAB 6 — PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERKEBUNAN
(1) Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota memfasilitasi pelaksana
penelitian dan pengembangan, pelaku usaha perkebunan dan
masyarakat dalam mempublikasikan dan mengembangkan sistem
pelayanan informasi hasil penelitian dan pengembangan
perkebunan, dengan memperhatikan hak kekayaan intelektual
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah memberikan perlindungan hak kekayaan intelektual
atas hasil invensi ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang
perkebunan.
(3) Pelaksana penelitian dan pengembangan melaksanakan
pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan hasil penelitian
perkebunan.
