Pasal 36
BAB 6 — PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERKEBUNAN
(1) Penelitian dan pengembangan perkebunan dapat dilaksanakan
oleh perorangan, perguruan tinggi, lembaga penelitian dan
pengembangan pemerintah dan/atau swasta, serta lembaga
penelitian dan pengembangan lainnya.
(2) Perorangan, perguruan tinggi, lembaga penelitian dan
pengembangan pemerintah dan/atau swasta, serta lembaga
penelitian dan pengembangan lainnya sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dapat melakukan kerja sama dengan:
sesama pelaksana penelitian dan pengembangan;
pelaku usaha perkebunan;
asosiasi komoditas perkebunan;
organisasi profesi terkait; dan/atau
lembaga penelitian dan pengembangan perkebunan asing.
(3) Pemerintah, provinsi, kabupaten/kota dan/atau pelaku usaha
perkebunan dalam hal tertentu menyediakan fasilitas untuk
mendukung peningkatan kemampuan pelaksana penelitian dan
pengembangan untuk menguasai dan mengembangkan ilmu
pengetahuan dan teknologi perkebunan.
(4) Pemerintah ...
(4) Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota mendorong agar pelaku
usaha perkebunan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama membentuk unit penelitian dan pengembangan perkebunan
atau melakukan kemitraan antara pelaku usaha, pelaksana
penelitian dan pengembangan, dan perguruan tinggi.
(5) Perorangan warga negara asing dan/atau lembaga penelitian dan
pengembangan asing yang akan melakukan penelitian dan
pengembangan perkebunan wajib mendapatkan izin terlebih
dahulu dari instansi Pemerintah yang berwenang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(6) Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota melalui instrumen
kebijakannya memotivasi pelaku usaha perkebunan asing untuk
melakukan alih teknologi.
