UU
PERKEBUNAN
Pasal 35
BAB 6 — PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERKEBUNAN
Penelitian dan pengembangan perkebunan dimaksudkan untuk
menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dibutuhkan dalam
pengembangan usaha perkebunan agar berdaya saing tinggi dan ramah
lingkungan dengan menghargai kearifan tradisional dan budaya lokal.
