UU
PERKEBUNAN
Pasal 34
BAB 5 — PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERKEBUNAN
Pemasaran hasil industri perkebunan dilakukan berdasarkan peraturan
perundang-undangan di bidang perdagangan.
BAB 5 — PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERKEBUNAN
Pemasaran hasil industri perkebunan dilakukan berdasarkan peraturan
perundang-undangan di bidang perdagangan.