UU
PERKEBUNAN
Pasal 33
BAB 5 — PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERKEBUNAN
Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang menadah hasil usaha
perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian.
BAB 5 — PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERKEBUNAN
Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang menadah hasil usaha
perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian.