UU
PERKEBUNAN
Pasal 32
BAB 5 — PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERKEBUNAN
Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang mengiklankan hasil usaha
perkebunan yang menyesatkan konsumen.
BAB 5 — PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERKEBUNAN
Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang mengiklankan hasil usaha
perkebunan yang menyesatkan konsumen.