UU
PERKEBUNAN
Pasal 31
BAB 5 — PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERKEBUNAN
Setiap pelaku usaha perkebunan dalam melakukan pengolahan,
peredaran, dan/atau pemasaran hasil perkebunan dilarang:
memalsukan mutu dan/atau kemasan hasil perkebunan;
menggunakan bahan penolong untuk pengolahan; dan/atau
mencampur hasil perkebunan dengan benda atau bahan lain;
yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia,
merusak fungsi lingkungan hidup, dan/atau menimbulkan persaingan
usaha tidak sehat.
