UU
PERKEBUNAN
Pasal 30
BAB 5 — PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERKEBUNAN
(1) Pelaku usaha perkebunan, asosiasi pemasaran, asosiasi komoditas,
kelembagaan lainnya, dan/atau masyarakat bekerja sama
menyelenggarakan informasi pasar, promosi dan
menumbuhkembangkan pusat pemasaran baik di dalam maupun
di luar negeri.
(2) Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota memfasilitasi kerja
sama antara pelaku usaha perkebunan, asosiasi pemasaran,
asosiasi komoditas, kelembagaan lainnya, dan/atau masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
