Pasal 27
BAB 5 — PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERKEBUNAN
(1) Usaha industri pengolahan hasil perkebunan dilakukan untuk
memperoleh nilai tambah melalui penerapan sistem dan usaha
agribisnis perkebunan.
(2) Pemerintah ...
(2) Pemerintah, provinsi, kabupaten/kota melakukan pembinaan
dalam rangka pengembangan usaha industri pengolahan hasil
perkebunan untuk memberikan nilai tambah yang maksimal.
(3) Usaha industri pengolahan hasil perkebunan dapat dilakukan di
dalam atau di luar kawasan pengembangan perkebunan, dan
dilakukan secara terpadu dengan usaha budi daya tanaman
perkebunan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan keterpaduan
usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan usaha budi
daya tanaman perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
