UU
PERKEBUNAN
Pasal 28
BAB 5 — PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERKEBUNAN
(1) Untuk mencapai hasil usaha industri pengolahan perkebunan yang
berdaya saing, Pemerintah menetapkan sistem mutu produk
olahan hasil perkebunan dan pedoman industri pengolahan hasil
perkebunan yang baik dan benar sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Ketentuan tentang penerapan, pembinaan, dan pengawasan sistem
mutu produk olahan hasil perkebunan serta pedoman industri
pengolahan hasil perkebunan ditetapkan oleh Pemerintah.
