UU
PERKEBUNAN
Pasal 26
BAB 4 — PEMBERDAYAAN DAN PENGELOLAAN USAHA PERKEBUNAN
Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah
lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran
dan kerusakan fungsi lingkungan hidup.
Bagian Kesatu
Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan
