Pasal 25
BAB 4 — PEMBERDAYAAN DAN PENGELOLAAN USAHA PERKEBUNAN
(1) Setiap pelaku usaha perkebunan wajib memelihara kelestarian
fungsi lingkungan hidup dan mencegah kerusakannya.
(2) Untuk mencegah kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), sebelum memperoleh izin usaha
perkebunan perusahaan perkebunan wajib:
- membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau
upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan
lingkungan hidup;
- memiliki analisis dan manajemen risiko bagi yang
menggunakan hasil rekayasa genetik;
- membuat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan sarana,
prasarana, dan sistem tanggap darurat yang memadai untuk
menanggulangi terjadinya kebakaran dalam pembukaan
dan/atau pengolahan lahan.
(3) Untuk ...
(3) Untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan
mencegah dan menanggulangi kerusakannya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), setelah memperoleh izin usaha
perkebunan, perusahaan perkebunan wajib menerapkan analisis
mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan
lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup
dan/atau analisis dan manajemen risiko lingkungan hidup serta
memantau penerapannya.
(4) Setiap perusahaan perkebunan yang tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditolak permohonan izin
usahanya.
(5) Setiap perusahaan perkebunan yang telah memperoleh izin usaha
perkebunan tetapi tidak menerapkan analisis mengenai dampak
lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan
upaya pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) dicabut izin usahanya.
