Pasal 24
BAB 4 — PEMBERDAYAAN DAN PENGELOLAAN USAHA PERKEBUNAN
(1) Wilayah geografis yang menghasilkan produk perkebunan yang
bersifat spesifik lokasi dilindungi kelestariannya dengan indikasi
geografis.
(2) Wilayah ...
(2) Wilayah geografis yang sudah ditetapkan untuk dilindungi
kelestariannya dengan indikasi geografis dilarang dialihfungsikan.
(3) Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan sanksi berupa
wajib membatal-alihkan fungsi yang bersangkutan dan wajib
mengembalikan wilayah geografis kepada fungsi semula.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai wilayah geografis sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) meliputi jenis tanaman
perkebunan dan hubungannya dengan cita rasa spesifik hasil
tanaman tersebut serta tata cara penetapan batas wilayah
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup
