UU
PERKEBUNAN
Pasal 23
BAB 4 — PEMBERDAYAAN DAN PENGELOLAAN USAHA PERKEBUNAN
(1) Usaha perkebunan dilakukan secara terpadu dan terkait dalam
agribisnis perkebunan dengan pendekatan kawasan
pengembangan perkebunan.
(2) Dalam kawasan pengembangan perkebunan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), pelaku usaha perkebunan dapat
melakukan diversifikasi usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan pengembangan
perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Perlindungan Wilayah Geografis Penghasil
Produk Perkebunan Spesifik Lokasi
