UU
PERKEBUNAN
Pasal 22
BAB 4 — PEMBERDAYAAN DAN PENGELOLAAN USAHA PERKEBUNAN
(1) Perusahaan perkebunan melakukan kemitraan yang saling
menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggung jawab,
saling memperkuat dan saling ketergantungan dengan pekebun,
karyawan, dan masyarakat sekitar perkebunan.
(2) Kemitraan ...
(2) Kemitraan usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), polanya dapat berupa kerja sama penyediaan sarana produksi,
kerja sama produksi, pengolahan dan pemasaran, transportasi,
kerja sama operasional, kepemilikan saham, dan jasa pendukung
lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola kemitraan usaha
perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan
oleh Menteri.
Bagian Kelima
Kawasan Pengembangan Perkebunan
