UU
PERKEBUNAN
Pasal 21
BAB 4 — PEMBERDAYAAN DAN PENGELOLAAN USAHA PERKEBUNAN
Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang berakibat pada
kerusakan kebun dan/atau aset lainnya, penggunaan tanah perkebunan
tanpa izin dan/atau tindakan lainnya yang mengakibatkan
terganggunya usaha perkebunan.
Bagian Keempat
Kemitraan Usaha Perkebunan
