UU
ADVOKAT
Pasal 22
BAB 6 — BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA
(1) Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada
pencari keadilan yang tidak mampu.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum
secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
