UU
ADVOKAT
Pasal 21
BAB 5 — BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA
(1) Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah
diberikan kepada Kliennya.
(2) Besarnya Honorarium atas Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
