UU
ADVOKAT
Pasal 23
BAB 7 — ADVOKAT ASING
(1) Advokat asing dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik dan/atau
membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia.
(2) Kantor Advokat dapat mempekerjakan advokat asing sebagai karyawan
atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing atas izin Pemerintah dengan
rekomendasi Organisasi Advokat.
(3) Advokat asing wajib memberikan jasa hukum secara cuma-cuma untuk
suatu waktu tertentu kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum.
(4) Ketentuan …
PRESIDEN
(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara memperkerjakan advokat
asing serta kewajiban memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada
dunia pendidikan dan penelitian hukum diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Menteri.
