UU
ADVOKAT
Pasal 10
BAB 2 — PENGANGKATAN, SUMPAH, STATUS, PENINDAKAN, DAN
(1) Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap
karena alasan:
permohonan sendiri;
dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat)
tahun atau lebih; atau
- berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.
(2) Advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), tidak berhak menjalankan profesi Advokat.
Pasal 11 ...
PRESIDEN
