UU
ADVOKAT
Pasal 9
BAB 2 — PENGANGKATAN, SUMPAH, STATUS, PENINDAKAN, DAN
(1) Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh Organisasi
Advokat.
(2) Salinan Surat Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan
lembaga penegak hukum lainnya.
