UU
ADVOKAT
Pasal 11
BAB 2 — PENGANGKATAN, SUMPAH, STATUS, PENINDAKAN, DAN
Dalam hal Advokat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf b yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Panitera Pengadilan
Negeri menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Organisasi Advokat.
PENGAWASAN
