UU
SISTEM NASIONAL PENELITIAN, PENGEMBANGAN,
Pasal 9
BAB 3 — FUNGSI, KELEMBAGAAN, SUMBER DAYA,
(1) Badan usaha sebagai salah satu unsur kelembagaan dalam Sistem
Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berfungsi menumbuhkan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi untuk menghasilkan barang dan jasa yang memiliki nilai ekonomis.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), badan usaha bertanggung jawab mengusahakan pendayagunaan manfaat keluaran yang dihasilkan oleh perguruan tinggi dan lembaga litbang.
PRESIDEN
