UU
SISTEM NASIONAL PENELITIAN, PENGEMBANGAN,
Pasal 10
BAB 3 — FUNGSI, KELEMBAGAAN, SUMBER DAYA,
(1) Lembaga penunjang sebagai salah satu unsur kelembagaan dalam
Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berfungsi memberikan dukungan dan membentuk iklim yang kondusif bagi penyelenggaraan kegiatan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), lembaga penunjang bertanggung jawab mengatasi permasalahan atau kesenjangan yang menghambat sinergi dan pertumbuhan perguruan tinggi, lembaga litbang, dan badan usaha.
Bagian Ketiga Sumber Daya
