UU
SISTEM NASIONAL PENELITIAN, PENGEMBANGAN,
Pasal 11
BAB 3 — FUNGSI, KELEMBAGAAN, SUMBER DAYA,
(1) Sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi terdiri atas
keahlian, kepakaran, kompetensi manusia dan pengorganisasiannya, kekayaan intelektual dan informasi, serta sarana dan prasarana ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Setiap unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi
bertanggung jawab meningkatkan secara terus menerus daya guna dan nilai guna sumber daya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
