UU
SISTEM NASIONAL PENELITIAN, PENGEMBANGAN,
Pasal 12
BAB 3 — FUNGSI, KELEMBAGAAN, SUMBER DAYA,
(1) Dalam meningkatkan keahlian, kepakaran, serta kompetensi
manusia dan pengorganisasiannya, setiap unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi bertanggung jawab mengembangkan struktur dan strata keahlian, jenjang karier sumber daya manusia, serta menerapkan sistem penghargaan dan sanksi yang adil di lingkungannya sesuai dengan kebutuhan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Untuk menjamin tanggung jawab dan akuntabilitas
profesionalisme, organisasi profesi wajib menentukan standar, persyaratan, dan sertifikasi keahlian, serta kode etik profesi.
