Pasal 13
BAB 3 — FUNGSI, KELEMBAGAAN, SUMBER DAYA,
(1) Pemerintah mendorong kerja sama antara semua unsur
kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan jaringan informasi ilmu pengetahuan dan teknologi.
PRESIDEN
(2) Perguruan...
(2) Perguruan tinggi dan lembaga litbang wajib mengusahakan
penyebaran informasi hasil-hasil kegiatan penelitian dan pengembangan serta kekayaan intelektual yang dimiliki selama tidak mengurangi kepentingan perlindungan kekayaan intelektual.
(3) Dalam meningkatkan pengelolaan kekayaan intelektual,
perguruan tinggi dan lembaga litbang wajib mengusahakan pembentukan sentra HKI sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya.
(4) Setiap kekayaan intelektual dan hasil kegiatan penelitian,
pengembangan, perekayasaan, dan inovasi yang dibiayai pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib dikelola dan dimanfaatkan dengan baik oleh perguruan tinggi, lembaga litbang, dan badan usaha yang melaksanakannya.
