UU
SISTEM NASIONAL PENELITIAN, PENGEMBANGAN,
Pasal 14
BAB 3 — FUNGSI, KELEMBAGAAN, SUMBER DAYA,
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha dapat membangun kawasan, pusat peragaan, serta sarana dan prasarana ilmu pengetahuan dan teknologi lain untuk memfasilitasi sinergi dan pertumbuhan unsur-unsur kelembagaan dan menumbuhkan budaya ilmu pengetahuan dan teknologi di kalangan masyarakat.
Bagian Keempat Jaringan
