UU
SISTEM NASIONAL PENELITIAN, PENGEMBANGAN,
Pasal 8
BAB 3 — FUNGSI, KELEMBAGAAN, SUMBER DAYA,
(1) Lembaga litbang sebagai salah satu unsur kelembagaan dalam
Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berfungsi menumbuhkan kemampuan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), lembaga litbang bertanggung jawab mencari berbagai invensi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menggali potensi pendayagunaannya.
(3) Lembaga litbang dapat berupa organisasi yang berdiri sendiri,
atau bagian dari organisasi pemerintah, pemerintah daerah, perguruan tinggi, badan usaha, lembaga penunjang, dan organisasi masyarakat.
