UU
SISTEM NASIONAL PENELITIAN, PENGEMBANGAN,
Pasal 7
BAB 3 — FUNGSI, KELEMBAGAAN, SUMBER DAYA,
(1) Perguruan tinggi sebagai salah satu unsur kelembagaan dalam
Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berfungsi membentuk sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), perguruan tinggi bertanggung jawab meningkatkan kemampuan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian pada masyarakat sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
