UU
SISTEM NASIONAL PENELITIAN, PENGEMBANGAN,
Pasal 6
BAB 3 — FUNGSI, KELEMBAGAAN, SUMBER DAYA,
(1) Kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi terdiri atas unsur
perguruan tinggi, lembaga litbang, badan usaha, dan lembaga penunjang.
PRESIDEN
(2) Kelembagaan...
(2) Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi :
- mengorganisasikan pembentukan sumber daya manusia, penelitian, pengembangan, perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi;
- membentuk iklim dan memberikan dukungan yang diperlukan bagi penyelenggaraan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
