UU
SISTEM NASIONAL PENELITIAN, PENGEMBANGAN,
Pasal 5
BAB 3 — FUNGSI, KELEMBAGAAN, SUMBER DAYA,
(1) Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi berfungsi membentuk pola hubungan yang saling memperkuat antara unsur penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam satu keseluruhan yang utuh untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Unsur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas unsur
kelembagaan, unsur sumber daya, dan unsur jaringan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Bagian Kedua Kelembagaan
