UU
SISTEM NASIONAL PENELITIAN, PENGEMBANGAN,
Pasal 4
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bertujuan memperkuat daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi bagi keperluan mempercepat pencapaian tujuan negara, serta meningkatkan daya saing dan kemandirian dalam memperjuangkan kepentingan negara dalam pergaulan internasional.
Bagian Pertama Fungsi
