UU
SISTEM NASIONAL PENELITIAN, PENGEMBANGAN,
Pasal 30
BAB 7 — KETENTUAN SANKSI
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (2) tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin diancam pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan/atau penjara paling lama 6 (enam) bulan.
(2) Setiap orang yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (2) yang mengakibatkan bahaya bagi keselamatan manusia, kesehatan masyarakat, kelestarian fungsi lingkungan hidup, kerukunan bermasyarakat, keselamatan bangsa, dan merugikan negara, dijatuhi sanksi pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PRESIDEN
