UU
SISTEM NASIONAL PENELITIAN, PENGEMBANGAN,
Pasal 29
BAB 7 — KETENTUAN SANKSI
Pelanggaran ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dijatuhi sanksi administratif mulai dari teguran, peringatan, pemberhentian sementara kegiatan, sampai dengan pembatalan atau pencabutan izin oleh instansi pemberi izin.
Bagian Kedua Sanksi Pidana
