UU
SISTEM NASIONAL PENELITIAN, PENGEMBANGAN,
Pasal 28
(1) Badan usaha mengalokasikan sebagian pendapatannya untuk
meningkatkan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi dalam meningkatkan kinerja produksi dan daya saing barang dan jasa yang dihasilkan.
(2) Anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat digunakan
dalam lingkungan sendiri dan dapat pula digunakan untuk membentuk jalinan kemitraan dengan unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi lain.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Pertama Sanksi Administratif
