Pasal 27
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan
anggaran sebesar jumlah tertentu yang cukup memadai untuk memacu akselerasi penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Anggaran yang dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk
membiayai pelaksanaan fungsi dan peran pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 21 ayat (1).
PRESIDEN
(3) Perguruan...
(3) Perguruan tinggi, lembaga litbang, badan usaha, lembaga
penunjang, organisasi masyarakat dan inventor mandiri berhak atas dukungan dana dari anggaran pemerintah dan pemerintah daerah untuk meningkatkan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
